Hutan Adat “Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua”Terpilih Menjadi Lokasi Piloting Program Memperkuat Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat di Provinsi Jambi
30 Apr 2024
Hutan Adat “Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua”Terpilih Menjadi Lokasi Piloting Program Memperkuat Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat di Provinsi Jambi
Sebuah tonggak bersejarah telah terjadi dalam upaya pelestarian hutan
adat dan penguatan masyarakat hukum adat di Provinsi Jambi. Dipilihnya lokasi Piloting
untuk program ini merupakan langkah
konkret dalam mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber
daya alam, khususnya hutan adat.
Lokasi Piloting di Program Memperkuat
Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat di Provinsi Jambi ini akan
difokuskan di Hutan Adat MHA “ Nenek
Limo Hiang Tinggi, Nenek Empat Betung Kuning, dan Muara Air Dua” Pertama
kali di SK kan oleh Bupati dengan No SK 226 tahun 1993 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum
Adat dan Wilayah Adatnya Dan selanjutnya pada tanggal 06 juli 20218 Melalui SK
Menteri No4658/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018
Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air
Dua terletak di Desa Hiang Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci.
Keputusan untuk memilih lokasi piloting ini didasarkan pada pertimbangan penting akan
keberadaan hutan adat yang kaya akan keanekaragaman hayati ,Ekowisata dan
nilai-nilai budaya yang kaya di masyarakat setempat.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan
Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), melalaui Program Terra –CF dengan
Perkumpulan Wahana Mitra Mandiri ( WMM ). Anggaran yang disalurkan untuk
mendukung program ini mencerminkan komitmen serius dalam mendukung inisiatif
yang bertujuan untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan
sumber daya alam.
Keterlibatan masyarakat hukum adat dalam
pengelolaan hutan adat mereka diharapkan tidak hanya akan meningkatkan
keberlanjutan ekosistem hutan, tetapi juga memperkuat kedudukan serta hak-hak
mereka dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka. Program ini menjadi
tonggak penting dalam membangun kemitraan yang kuat antara pemerintah, lembaga
non-pemerintah, dan masyarakat lokal untuk mencapai tujuan bersama dalam
pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Hutan adat yang tersebar di wilayah Provinsi
Jambi Terkhusus Kabupaten Kerinci telah
menjadi penopang kehidupan bagi masyarakat lokal selama berabad-abad lamanya.
Namun, tantangan-tantangan baru seperti deforestasi dan konflik kepentingan
membutuhkan pendekatan baru yang melibatkan secara aktif masyarakat hukum adat.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat lokal dapat menjadi garda terdepan
dalam menjaga keberlanjutan hutan adat mereka.
Keterlibatan langsung masyarakat hukum adat
dalam pengelolaan hutan adatnya diharapkan dapat meningkatkan daya dukung
ekosistem hutan, sambil juga memperkuat kedudukan serta hak-hak mereka dalam
mengelola sumber daya alam. Program ini tidak hanya tentang konservasi
lingkungan, tetapi juga tentang membangun kesejahteraan dan keadilan bagi
masyarakat lokal. Dengan demikian, pemilihan lokasi piloting ini diharapkan
dapat menjadi contoh yang dapat diadopsi di tempat-tempat lain di Indonesia
untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
399 Viewers