Hutan Adat “Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua”Terpilih Menjadi Lokasi Piloting Program Memperkuat Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat di Provinsi Jambi

30 Apr 2024

By yoppy

399 Viewers

Hutan Adat “Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua”Terpilih Menjadi Lokasi Piloting Program Memperkuat Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat di Provinsi Jambi

Sebuah tonggak bersejarah telah terjadi dalam upaya pelestarian hutan adat dan penguatan masyarakat hukum adat di Provinsi Jambi. Dipilihnya lokasi Piloting untuk program  ini merupakan langkah konkret dalam mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan adat.

Lokasi Piloting di Program Memperkuat Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat di Provinsi Jambi ini akan difokuskan di Hutan Adat MHA “ Nenek Limo Hiang Tinggi, Nenek Empat Betung Kuning, dan Muara Air Dua” Pertama kali di SK kan oleh Bupati dengan No SK 226 tahun 1993  tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adatnya Dan selanjutnya pada tanggal 06 juli 20218 Melalui SK Menteri No4658/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018  Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua terletak di Desa Hiang Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci.

Keputusan untuk memilih lokasi piloting  ini didasarkan pada pertimbangan penting akan keberadaan hutan adat yang kaya akan keanekaragaman hayati ,Ekowisata dan nilai-nilai budaya yang kaya di masyarakat setempat.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), melalaui Program Terra –CF dengan Perkumpulan Wahana Mitra Mandiri ( WMM ). Anggaran yang disalurkan untuk mendukung program ini mencerminkan komitmen serius dalam mendukung inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Keterlibatan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan adat mereka diharapkan tidak hanya akan meningkatkan keberlanjutan ekosistem hutan, tetapi juga memperkuat kedudukan serta hak-hak mereka dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka. Program ini menjadi tonggak penting dalam membangun kemitraan yang kuat antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat lokal untuk mencapai tujuan bersama dalam pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Hutan adat yang tersebar di wilayah Provinsi Jambi Terkhusus Kabupaten Kerinci  telah menjadi penopang kehidupan bagi masyarakat lokal selama berabad-abad lamanya. Namun, tantangan-tantangan baru seperti deforestasi dan konflik kepentingan membutuhkan pendekatan baru yang melibatkan secara aktif masyarakat hukum adat. Melalui program ini, diharapkan masyarakat lokal dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan hutan adat mereka.

 

Keterlibatan langsung masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan adatnya diharapkan dapat meningkatkan daya dukung ekosistem hutan, sambil juga memperkuat kedudukan serta hak-hak mereka dalam mengelola sumber daya alam. Program ini tidak hanya tentang konservasi lingkungan, tetapi juga tentang membangun kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat lokal. Dengan demikian, pemilihan lokasi piloting ini diharapkan dapat menjadi contoh yang dapat diadopsi di tempat-tempat lain di Indonesia untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.